Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...


RAPAT PERTEMUAN SOSIALISASI
IJIN PENGAMBILAN AIR ARTESIS BAGI PINEWOOD APARTEMENT

Pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2011 sejak pukul 14.00 s/d 17.00 WIB dan bertempat di Balai Desa Cikeruh, dimana pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 22 September 2011 dan dihadiri oleh lebih dari 60 orang yang terdiri dari unsur MUSPIKA (Camat, Polsek, dan Koramil), dari Pemerintahan Desa Kepala Desa termasuk penulis sebagai Kaur Ekbang, BPD, LPM, Para Ketua RW dari RW 01 s/d RW 06 yang berbatasan langsung dengan Proyek Pinewood Apartement, beserta para ketua RT Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan beberapa media juga hadir. Yang bertindak sebagai pembicara yaitu dari Pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa yang memaparkan bahwa dalam hal ini pemerintah desa hanya sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak warga masyarakat yang berdekatan dengan pihak pengembang Pinewood Apartemen dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Deni Morang dan Irda Ridwan sebagai Humas Pinewood dan juga dengan pelaksana proyek pengeboran sumur artesis yaitu CV.Banyu Urip yang diwakili oleh supervisor proyek tersebut yaitu Bp. Rudi. Dalam pemaparannya Kepala Desa hanya menampung aspirasi dan menfasilitasi keinginan dari pihak CV. Banyu Urip untuk melaksanakan proyek pengeboran tersebut, dan menjaga agar kondisi masyarakat tetap kondusif dengan keberadaan proyek tersebut.
Pihak Banyu Urip memaparkan secara teknis pelaksanaan proyek tersebut, bahwa pihak pelaksana telah menempuh berbagai ijin sesuai peraturan yang berlaku, dimulai dengan melaksanakan kajian tentang struktut dan kontur tanah yang akan dijadikan proyek, juga menempuh perijinan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten juga dari Dinas Lingkungan Hidup, dan menyatakan bahwa pengeboran akan dilaksanakan dengan kedalaman 150 M sesuai Perda Kab. Sumedang Nomor : 28 Tahun 2010 bahwa pengeboran air untuk artesis dibolehkan yaitu dengan kedalaman 70 Meter ke bawah, dan dalam teknis pelaksanaannya bahwa nanti lubang pengeborannya akan di cor beton dengan kedalaman 125 M dan sisanya 25 M akan memakai casing sehingga pada gilirannya bahwa kegiatan tersebut tidak akan mengganggu sumber air warga masyarakat sekitar. Dan bahwasanya pihak pelaksana pengeboran tersebut bersedia untuk diawasi atau dimonitor kalau masyarakat khawatir akan mengganggu sumber air masyarakat, dan kemudian pihak pelaksana akan memberikan kompensasi wajib 10% untuk kebutuhan air masyarakat                                                                  sesuai Perda Kab. Sumedang Nomor: 28 Tahun 2010, dan bahkan pihak pelaksana juga akan memberikan kontribusi bagi pembangunan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan pihak pelaksana.
Dalam pertemuan tersebut dari masyarakat 6 RW sebanyak 85% menolak dengan adanya proyek tersebut,  pasalnya masyarakat khawatir akan terancamnya ekologi dan sumber mata air warga yang akan dirasakan tidak secara spontan tetapi akan dirasakan dikemudian hari, bahwa pada dasarnya menurut seorang warga mengatakan setelah melakukan kajian dan pencarian tentang keadaan struktur dan kontur tanah yang ada di proyek apartemen adalah terdiri batuan dan kapur, jadi dikhawatirkan kalau diadakan pengeboran air akan meresap ke bawah dan mengancam sumber air warga.
Berbeda dengan ibu Tati yang merupakan warga dari RW 06 menyatakan dan menekan kepada pihak Pinewood untuk segera melaksanakan kegiatan pengkirmiran atau membuat pondasi untuk saluran air yang dari Jatos (Jatinangor Town Square) ke lingkungan warga RW 06, dan dinilai oleh ibu Tati bahwa selama ini pihak Pinewood telah melanggar janji dan hanya janji-janji saja, karena dikhawatirkan akan mengancam lingkungan RW 06 kalau tidak segera ditindak lanjuti, kemudian dijawab oleh pihak Pinewood bahwa pengkirmiran saluran air tersebut akan segera dilaksanakan sebelum bulan Desember karena sesuai dengan MOU antara pihak masyarakat, pemerintah desa, dengan pihak pengembang Pinewood Apartement. Kembali kepada permasalahan artesis bahwa pada dasarnya warga masyarakat menyatakan kalau pihak warga yang ada di Apartement tersebut mendapatkan air maka warga masyarakat sekitar Pinewood juga  sama haknya mendapatkan air. Walaupun dalam pertemuan ini tidak ada kesimpulan yang dapat ditarik, tetapi sedikit demi sedikit bahwa pemahaman masyarakat mulai terbuka terhadap pemaparan yang disampaikan oleh pihak CV Banyu Urip, dan walaupun diawal dibukanya pertemuan ini bahwa 85% warga menolak atau tidak setuju dengan proyek tersebut.
Kemudian yang menjadi alasan  mengapa pihak Pinewood akan melakukan pengeboran sumur artesis tidak mengajukan atau mengambil dari PDAM sebagaimana yang disarankan oleh Sdr. Iwa Cahya, S.Pd selaku Ketua RW 04 Dusun Ciawi, karena setelah sosialisasi dan audiensi dengan pihak PDAM ternyata pihak PDAM tidak menyanggupi debit air yang dibutuhkan oleh pihak Pinewood dan menyarankan untuk membuat sumur artesis papar Deni Morang Humas Pinewood Apartement, dan pertemuan ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dimana masyarakat telah membekali dirinya tentang pemahaman sumur artesis dan juga merumuskan dengan Ketua RT dan RW beserta tokoh untuk mengajukan kompensasi apa yang akan diajukan apabila proyek tersebut dilaksanakan. (deni:contributor desamerdeka.com id Nomor: Jabar.10.004

0 komentar


Recent Comments